TUPOKSI

Tugas Pokok Camat :

Berdasarkan Peraturan Bupati Langkat Nomor 69 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kabupaten Langkat

Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintah di Kecamatan mempunyai tugas

  • Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum;
  • Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelengaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undang;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
  • Membina dan mengawasi penyelengaran pemrintah kegiatan Desa dan / atau Kelurahan.
  • Melaksanakan Urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Kabupaten / Kota yang ada di Kecamatan; dan;
  • Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undang.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Camat mempunyai fungsi :

  • Penyusunan program dan kegiatan Kecamatan;
  • Pengkoordinasi penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah Kecamatan;
  • Pelaksana kegiatan pembinaan ideologi Negara dan Kesatuan bangsa;
  • Pengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Pelaksana pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
  • Pelaksana pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
  • Pelaksana penatausahaan Kecamatan;
  • Pelaksana tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tugas Pokok Sekretariat :

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretariat yang mempunyai tugas melaksanakan urusan umum, penyusunan perencanaan, pengelola administrasi keuangan, dan Kepegawaian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

  • Pengelola administrasi perkantoran, administrasi Keuangan dan administrasi Kepegawaian;
  • Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, Keprotokolan dan hubungan Masyarakat;
  • Penyelenggaraan Ketatalaksanaan dan Kearsipan;
  • Penghimpun perencanaan dan program serta evaluasi dan membuat pelaporan dari seksi-seksi;
  • Pemberian Pelayanan teknis administratif kepada Camat dan seluruh Perangkat Kecamatan;
  • Pelaksana urusan perlengkapan, dan inventaris Kecamatan;
  • Pengatur penyelenggaraan rapat-rapat dan upacara;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Penyusunan serta menyiapkan Restra, Renja dan Lakip Kecamatan.

Sekretariat Membawahi :

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian :

Sub Bag Umum Dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebgaian tugas-tugas Sekretariat yang meliputi administrasi surat menyurat, Kepegawaian, Penyusunan Anggaran dan Keuangan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  • Mengelola urusan administrasi umum, Kepegawaian dan pelayanan Ketatausahaan;
  • Mengelola urusan rumah tangga, perlengakapan dan perawatan;
  • Mengumpulkan, menghimpun dan mengelola bahan-bahan penyusunan Keuangan dan Anggaran;
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan administrasi Keuangan dan Anggaran.

Seksi Tata Pemerintahan :

Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan urusan dibidang pemerintahan umum dan pemerintahan Kelurahan/Desa dan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban diwilayahnya.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan penyelenggaraan pemerintah umum dan Desa/Kelurahan
  • Membina Keagraian;
  • Membina Ideologi Negara;
  • Membina Kesatuan Bangsa;
  • Membina Organisasi Sosial Politik, Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Kemasyarakatan lainya;
  • Membina urusan pemeliharaan umum;
  • Menyelenggarakan pembinaan Ketentraman dan Ketertiban dalam pelaksanaan tugasnya bekerjasama dengan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja;
  • Menyiapkan bahan pembinaan Ketentramn dan Ketertiban.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan :

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang pemberdayaan Masyarakat dan pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan mempunyai tugas :

  • Menyiapkan bahan dan melakukan perencanaan dan pelaksanaan Pemberdayaan masyarakat;
  • Menyelenggarakan Pemberdayaan Masyarakat dalam upaya meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan;
  • Menyusun program dan pembinaan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian, produksi dan distribusi serta mengevaluasi  pelaksanaannya.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum :

Seksi Ketentramna dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas :

  • Menyusun bahan perumusan kebijakan teknis bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Menyusun program dan kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  • Menyelenggarakan kegiatan bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum.